MELAYANI PEMBUATAN DAN PERPANJANG SIM STNK BPKB BBN KIR VISA PASPORT MUTASI CABUT BERKAS dll.
CARA MENGURUS KIR MOBIL BOX
Setiap unit kendaraan yang digunakan untuk keperluan bisnis atau niaga harus dilengkapi dengan buku KIR.
Kendaraan seperti apa saja yang wajib memiliki buku KIR, yaitu kendaraan ber-plat kuning seperti bus, truk, taksi, travel, rentcar dan kendaraan lain yang digunakan untuk bisnis.
Berapa lama masa uji KIR berlaku :
Buku KIR berlaku selama 6 bulan, dan harus diperpanjang setiap 6 bulan. Jika buku KIR habis, maka dapat diganti dengan buku KIR yang baru.
Pemeriksaan yang dilakukan pada saat KIR adalah dengan memeriksa bagian-bagian kendaraan untuk memenuhi persyaratan teknis dan layak untuk di operasikan.
Tempat Perpanjangan KIR :
Saat ini tempat perpanjangan KIR dapat dilakukan di Kantor Samsat Unit Pemeriksaan Kendaraan Bermotor atau biasa disingkat PKB.
Bukti KIR yang sudah diperpanjang :
Bukti KIR yang sudah diperpanjang dapat dilihat dengan diterbitkannya Buku KIR dan tanda segel KIR yang ditempel di Plat Nomor Kendaraan Bermotor.
Persyaratan untuk Perpanjangan KIR Mobil :
- Perpanjangan KIR Pribadi :
1. Membawa KTP asli pemilik kendaraan
2. Membawa STNK asli kendaraan
3. Membawa Buku KIR
4. Membawa Kendaraan yang akan diperpanjang KIR - Perpanjangan KIR Perusahaan / Corporate :
1. Membawa NPWP perusahaan
2. Membawa Buku KIR
3. Membawa SIUP perusahaan
4. Membawa Surat Domisili Perusahaan
5. Membawa Surat Kuasa dari Manajemen Perusahaan
6. Membawa Fotokopi KTP dari Pemberi Kuasa - Pembuatan KIR Mobil Baru :
1. Membawa surat pengantar dari dealer tempat pembelian kendaraan
2. Mengisi formulir permohonan pembuatan KIR
3. Membawa Foto copy KTP pemilik Kendaraan
4. Membawa foto copy STNK Kendaraan
5. Membawa Foto copy BPKB Kendaraan
6. Memiliki Ijin Trayek untuk Angkutan Umum
7. Membawa Kendaraan yang akan dibuat KIR Baru ke Unit Pelaksana Pengujian
Bagi Anda yang ingin melakukan Perpanjangan KIR ataupun membuat KIR Baru, Biro Jasa Mitra Polda yang terletak di Jl. D.I Panjaitan Kav. 55 (Kebon Nana, Jatinegara) Jakarta Timur, Jakarta 13410, Indonesia siap membantu pengurusan KIR Kendaraan Anda.
Kami juga menyediakan jasa layanan antar-jemput dokumen ke tempat Anda.Informasi lebih lanjut silahkan hubungi customer care kami di 0821.1158.5499
BIRO JASA MITRA POLDA
Jl. D.I Panjaitan Kav. 55 (Kebon Nana, Jatinegara) Jakarta Timur, Jakarta 13410, Indonesia
Phone : 0857 7943 0655
Mobile : 0812.1383.573
HP : 0821.1158.5499 WA
BBM : D7CF6995
Email : Birojasamitrapolda@yahoo.com
WEB : http://www.mitrapolda.wordpress.com
WEB : http://www.birojasasim.wordpress.com
CARA PERPANJANG STNK
Perpanjangan STNK terdiri dari dua (2) macam yaitu
Perpanjangan STNK tahunan dan Perpanjangan STNK 5 tahun.
Perpanjangan STNK tahunan adalah berupa pengesahan yang di paraf dan di cap oleh kepolisian yang dilakukan pada saat pembayaran pajak kendaraan bermotor pada kolom yang tercetak pada lembaran STNK sebelah kanan.
Perpanjangan STNK 5 tahun adalah pergantian kertas STNK kendaraan bermotor dimana masa berlaku STNK sudah sampai 5 tahun.
Syarat perpanjangan STNK 5 Tahun :
1. Menunjukkan kendaraan bermotor kepada petugas, cek fisik kendaraan bermotor Kepolisian RI untuk memastikan identitas kendaraan bermotor tidak ada perubahan.
2. Menunjukkan BPKB asli kepada petugas pendaftaran penerbitan STNK.
3. Menyerahkan STNK kepada petugas pendaftaran untuk penggantian STNK.
4. Melampirkan identitas pemilik kendaraan bermotor
a. Untuk atas nama Perorangan: KTP / SIM
b. Badan hukum:
– Salinan akte pendirian perusahaan (foto copy SIUP)
– Surat keterangan Domisili perusahaan
– Foto copy NPWP
– Surat kuasa
Solusi Perpanjangan STNK tanpa KTP ada dua cara yaitu :
1. Langsung balik nama ke atas nama sendiri
2. Mutasi kendaraan bermotor
Biro Jasa Mitra Polda membantu mempermudah Anda untuk perpanjangan STNK (Mobil atau Motor), baik untuk perpanjangan STNK tahunan maupun 5 tahunan.
Kami juga menyediakan jasa layanan antar-jemput ke tempat Anda untuk perpanjangan dan pembuatan STNK motor atau mobil.
Informasi lebih lanjut silahkan hubungi 0821 1158 5499
BIRO JASA MITRA POLDA
Jl. D.I Panjaitan Kav. 55 (Kebon Nanas, Jatinegara) Jakarta Timur, Jakarta 13410, Indonesia
Phone : 0857 7943 0655
Mobile : 0812.1383.573
HP : 0821.1158.5499 WA
BBM : D7CF6995
Email : Birojasamitrapolda@yahoo.com
WEB : http://www.mitrapolda.wordpress.com
WEB : http://www.birojasasim.wordpress.com
CARA CABUT BERKAS KENDARAAN
Jasa Cabut Berkas Kendaraan
Bagi Anda yang ingin Cabut Berkas STNK atau BPKB Kendaraan, berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
- Persyaratan ( atas nama pribadi) :
- BPKB asli
- STNK asli
- Cek fisik kendaraan
- Fotocopy KTP BBN
- Kwitansi (materai)
- Persyaratan (atas nama perusahaan) :
- BPKB asli
- STNK asli
- Cek fisik kendaraan
- Fotocopy KTP
- BBN
- Kwitansi cap perusahaan + materai
- Surat Pelepasan Hak
- Kelengkapan Berkas Mutasi Masuk Daerah :
- Faktur
- Formulir A/B/C
- Fiskal antar daerah
- Kwitansi
- Surat Kuasa
- Foto Copy KTP
- Hasil Cek Fisik Kendaraan
- STNK
- BPKB
- Kartu Induk BPKB
- Arsip STNK
- Arsip BPKB
Bagi Anda yang mengalami kesulitan dalam pengurusan Cabut Berkas STNK / BPKB Kendaraan Anda, Biro Jasa Mitra Polda siap membantu.
Kami juga menyediakan jasa layanan antar-jemput dokumen ke tempat Anda.
BIRO JASA MITRA POLDA
Jl. D.I Panjaitan Kav. 55 (Kebon Nana, Jatinegara) Jakarta Timur, Jakarta 13410, Indonesia
Phone : 0857 7943 0655
Mobile : 0812.1383.573
HP : 0821.1158.5499 WA
BBM : D7CF6995
Email : Birojasamitrapolda@yahoo.com
www : mitrapolda.wordpress.com
www : birojasasim.wordpress.com
CARA MENGURUS KIR MOBIL BOX
Setiap unit kendaraan yang digunakan untuk keperluan bisnis atau niaga harus diletngkapi dengan buku KIR.
Kendaraan seperti apa saja yang wajib memiliki buku KIR, yaitu kendaraan ber-plat kuning seperti bus, truk, taksi, travel, rentcar dan kendaraan lain yang digunakan untuk bisnis.
Berapa lama masa uji KIR berlaku :
Buku KIR berlaku selama 6 bulan, dan harus diperpanjang setiap 6 bulan. Jika buku KIR habis, maka dapat diganti dengan buku KIR yang baru.
Pemeriksaan yang dilakukan pada saat KIR adalah dengan memeriksa bagian-bagian kendaraan untuk memenuhi persyaratan teknis dan layak untuk di operasikan.
Tempat Perpanjangan KIR :
Saat ini tempat perpanjangan KIR dapat dilakukan di Kantor Samsat Unit Pemeriksaan Kendaraan Bermotor atau biasa disingkat PKB.
Bukti KIR yang sudah diperpanjang :
Bukti KIR yang sudah diperpanjang dapat dilihat dengan diterbitkannya Buku KIR dan tanda segel KIR yang ditempel di Plat Nomor Kendaraan Bermotor.
Persyaratan untuk Perpanjangan KIR Mobil :
- Perpanjangan KIR Pribadi :
- Membawa KTP asli pemilik kendaraan
- Membawa STNK asli kendaraan
- Membawa Buku KIR
- Membawa Kendaraan yang akan diperpanjang KIR
- Perpanjangan KIR Perusahaan / Corporate :
- Membawa NPWP perusahaan
- Membawa Buku KIR
- Membawa SIUP perusahaan
- Membawa Surat Domisili Perusahaan
- Membawa Surat Kuasa dari Manajemen Perusahaan
- Membawa Fotokopi KTP dari Pemberi Kuasa
- Pembuatan KIR Mobil Baru :
- Membawa surat pengantar dari dealer tempat pembelian kendaraan
- Mengisi formulir permohonan pembuatan KIR
- Membawa Foto copy KTP pemilik Kendaraan
- Membawa foto copy STNK Kendaraan
- Membawa Foto copy BPKB Kendaraan
- Memiliki Ijin Trayek untuk Angkutan Umum
- Membawa Kendaraan yang akan dibuat KIR Baru ke Unit Pelaksana Pengujian
Bagi Anda yang ingin melakukan Perpanjangan KIR ataupun membuat KIR Baru, Biro Jasa Mitra Polda yang terletak di Jl. D.I Panjaitan Kav. 55 (Kebon Nana, Jatinegara) Jakarta Timur, Jakarta 13410, Indonesia siap membantu pengurusan KIR Kendaraan Anda.
Kami juga menyediakan jasa layanan antar-jemput dokumen ke tempat Anda.Informasi lebih lanjut silahkan hubungi customer care kami di 0821.1158.5499
BIRO JASA MITRA POLDA
Jl. D.I Panjaitan Kav. 55 (Kebon Nana, Jatinegara) Jakarta Timur, Jakarta 13410, Indonesia
Phone : 0857 7943 0655
Mobile : 0812.1383.573
HP : 0821.1158.5499 WA
BBM : D7CF6995
Email : Birojasamitrapolda@yahoo.com
www : mitrapolda.wordpress.com
www : birojasasim.wordpress.com
Cara Mutasi Kendaraan
Mutasi kendaraan bermotor adalah perpindahan administrasi identifikasi kendaraan bermotor dari suatu daerah ke daerah lain sesuai dengan perpindahan alamat baru pemilik kendaraan bermotor.
Contohnya pemilik kendaraan sebelumnya beralamat di Jakarta dan pindah alamat ke Semarang, maka identitas baru STNK dan BPKB nya juga harus sesuai dengan KTP alamat di Semarang. Apabila kendaraan bermotor di mutasi dari suatu daerah ke daerah lain maka plat nomor polisi kendaraan tersebut akan berubah.
Mengapa kendaraan bermotor di mutasi?
Salah satu penyebab kendaraan bermotor di mutasi adalah karena status kependudukan pemilik kendaraan tersebut berubah atau pindah ke daerah lain.
Syarat MUTASI atau BALIK NAMA STNK BPKB Kendaraan bermotor keluar daerah:
- BPKB
- STNK
- Cek Fisik
- Kuitansi Pembelian apabila alih kepemilikan
- Identitas pemilik
- Atas Nama Perorangan : KTP) / SIM
- Atas nama Badan Hukum :
– Fotokopi Surat Ijin Usaha Perusahaan (SIUP) di cap perusahaan
– Fotokopi Surat Keterangan Domisili di cap perusahaan
– Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di cap perusahaan
– Surat Kuasa di atas kop surat perusahaan
- Surat Pelepasan hak bila pemilik kendaraa sebelunya atas nama badan hukum
- Surat kuasa apabila alih kepemilikan ke atas nama badan hukum
Untuk biaya jasa pengurusan Mutasi Kendaraan – Balik Nama STNK / BPKB Antar Samsat Indonesia dapat langsung menghubungi Biro Jasa Mitra Polda 0821 1158 5499
BIRO JASA MITRA POLDA
Jl. D.I Panjaitan Kav. 55 (Kebon Nanas, Jatinegara) Jakarta Timur, Jakarta 13410, Indonesia
Phone : 0857 7943 0655
Mobile : 0812.1383.573
HP : 0821.1158.5499 WA
BBM : D7CF6995
Email :Birojasamitrapolda@yahoo.com
www : mitrapolda.wordpress.com
www : birojasasim.wordpress.com
Cara Pembuatan dan Perpanjang SIM
Bagi masyarakat yang ingin mengendarai kendaraan bermotor seperti mobil atau motor tapi belom mempunyai sim A C BI BII biro jasa mitra polda bisa membantu membuat atau perpanjangan sim persyaratan sebagai berikut :
Persyaratan umum pembuatan SIM Baru
– SIM A, usia pemohon minimal atau sekurang-kurangnya 17 tahun
– SIM B1 dan B2, usia pemohon minimal atau sekurang-kurangnya 20 tahun
– SIM C dan D, usia pemohon minimal atau sekurang-kurangnya 16 tahun
– SIM Umum, usia pemohon minimal atau sekurang-kurangnya 21 tahun
- Pas foto/foto ditempat
- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi sebanyak 4 Lembar
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up)memakai blazer)
Persyaratan perpanjangan SIM A dan SIM C
- Mengisi formulir data diri serta permohonan perpanjangan SIM secara tertulis
- Memiliki KTP yang masih berlaku dan sah yang di fotokopi sebanyak 4 lembar.
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up)
- Membawa SIM asli yang ingin diperpanjang
- Membayar biaya administrasi perpanjangan SIM
- Membayar biaya asuransi (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi)
Anda, caranya sebagai berikut:
- Scan semua data yang diperlukan: Fotocopy SIM, Fotocopy KTP, Fotocopy
- Kirim semua data ke email Birojasamitrapolda@yahoo.com
- Biaya dapat di transfer melalui Bank BCA atau BRI
Kami juga menyediakan jasa layanan antar-jemput dokumen ke tempat Anda.
Informasi lebih lanjut silahkan hubungi kami di 0821.1158.5499
BIRO JASA MITRA POLDA
Jl. D.I Panjaitan Kav. 55 (Kebon Nanas, Jatinegara) Jakarta Timur, Jakarta 13410, Indonesia
Phone : 0857 7943 0655
Mobile : 0812.1383.573
HP : 0821.1158.5499 WA
BBM : D7CF6995
Email :Birojasamitrapolda@yahoo.com
www : mitrapolda.wordpress.com
Www : birojasasim.wordpress.com
JASA CABUT BERKAS
Jasa Cabut Berkas Kendaraan
Bagi Anda yang ingin Cabut Berkas STNK atau BPKB Kendaraan, berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
- Persyaratan ( atas nama pribadi) :
- BPKB asli
- STNK asli
- Cek fisik kendaraan
- Fotocopy KTP BBN
- Kwitansi (materai)
- Persyaratan (atas nama perusahaan) :
- BPKB asli
- STNK asli
- Cek fisik kendaraan
- Fotocopy KTP
- BBN
- Kwitansi cap perusahaan + materai
- Surat Pelepasan Hak
- Kelengkapan Berkas Mutasi Masuk Daerah :
- Faktur
- Formulir A/B/C
- Fiskal antar daerah
- Kwitansi
- Surat Kuasa
- Foto Copy KTP
- Hasil Cek Fisik Kendaraan
- STNK
- BPKB
- Kartu Induk BPKB
- Arsip STNK
- Arsip BPKB
Bagi Anda yang mengalami kesulitan dalam pengurusan Cabut Berkas STNK / BPKB Kendaraan Anda, Biro Jasa Mitra Polda siap membantu.
Kami juga menyediakan jasa layanan antar-jemput dokumen ke tempat Anda.
BIRO JASA MITRA POLDA
Jl. D.I Panjaitan Kav. 55 (Kebon Nana, Jatinegara) Jakarta Timur, Jakarta 13410, Indonesia
Phone : 0857 7943 0655
HP : 0821.1158.5499 WA 0812.1383.573
BBM : 5D14A610
Email : Birojasamitrapolda@yahoo.com
Www : birojasasim.wordpress.com
WWW : mitrapolda.wordpress.com
BIRO JASA STNK BPKB
SIM LOKAL
Bagi masyarakat yang ingin mengendarai kendaraan bermotor seperti mobil atau motor tapi belom mempunyai sim A C BI BII biro jasa mitra polda bisa membantu membuat atau perpanjangan sim persyaratan sebagai berikut :
Persyaratan umum pembuatan SIM Baru
– SIM A, usia pemohon minimal atau sekurang-kurangnya 17 tahun
– SIM B1 dan B2, usia pemohon minimal atau sekurang-kurangnya 20 tahun
– SIM C dan D, usia pemohon minimal atau sekurang-kurangnya 16 tahun
– SIM Umum, usia pemohon minimal atau sekurang-kurangnya 21 tahun
b. Pas foto/foto ditempat
d. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi sebanyak 4 Lembar
e. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up)memakai blazer)
Persyaratan perpanjangan SIM A dan SIM C
1. Mengisi formulir data diri serta permohonan perpanjangan SIM secara tertulis
2. Memiliki KTP yang masih berlaku dan sah yang di fotokopi sebanyak 4 lembar.
3. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up)
4. Membawa SIM asli yang ingin diperpanjang
5. Membayar biaya administrasi perpanjangan SIM
6. Membayar biaya asuransi (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi)
Anda, caranya sebagai berikut:
1. Scan semua data yang diperlukan: Fotocopy SIM, Fotocopy KTP, Fotocopy
2. Kirim semua data ke email Birojasamitrapolda@yahoo.com
3. Biaya dapat di transfer melalui Bank BCA atau BRI
Kami juga menyediakan jasa layanan antar-jemput dokumen ke tempat Anda.
Informasi lebih lanjut silahkan hubungi kami di 0821.1158.5499
BIRO JASA MITRA POLDA
Jl. D.I Panjaitan Kav. 55 (Kebon Nanas, Jatinegara) Jakarta Timur, Jakarta 13410, Indonesia
Phone : 0857 7943 0655
Mobile : 0812.1383.573
HP :0821.1158.5499 WA
BBM : D7CF6995
Email :Birojasamitrapolda@yahoo.com
CARA MUTASI KENDARAAN
Cara Mutasi Kendaraan Bermotor
Mutasi kendaraan bermotor adalah perpindahan administrasi identifikasi kendaraan bermotor dari suatu daerah ke daerah lain sesuai dengan perpindahan alamat baru pemilik kendaraan bermotor.
Contohnya pemilik kendaraan sebelumnya beralamat di Jakarta dan pindah alamat ke Semarang, maka identitas baru STNK dan BPKB nya juga harus sesuai dengan KTP alamat di Semarang. Apabila kendaraan bermotor di mutasi dari suatu daerah ke daerah lain maka plat nomor polisi kendaraan tersebut akan berubah.
Mengapa kendaraan bermotor di mutasi?
Salah satu penyebab kendaraan bermotor di mutasi adalah karena status kependudukan pemilik kendaraan tersebut berubah atau pindah ke daerah lain.
Syarat MUTASI atau BALIK NAMA STNK BPKB Kendaraan bermotor keluar daerah:
1. BPKB
2. STNK
3. Cek Fisik
4. Kuitansi Pembelian apabila alih kepemilikan
5. Identitas pemilik
a. Atas Nama Perorangan : KTP) / SIM
b. Atas nama Badan Hukum :
– Fotokopi Surat Ijin Usaha Perusahaan (SIUP) di cap perusahaan
– Fotokopi Surat Keterangan Domisili di cap perusahaan
– Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di cap perusahaan
– Surat Kuasa di atas kop surat perusahaan
6. Surat Pelepasan hak bila pemilik kendaraa sebelunya atas nama badan hukum
7. Surat kuasa apabila alih kepemilikan ke atas nama badan hukum
Untuk biaya jasa pengurusan Mutasi Kendaraan – Balik Nama STNK / BPKB Antar Samsat Indonesia dapat langsung menghubungi Biro Jasa Mitra Polda 0821 1158 5499
BIRO JASA MITRA POLDA
Jl. D.I Panjaitan Kav. 55 (Kebon Nanas, Jatinegara) Jakarta Timur, Jakarta 13410, Indonesia
Phone : 0857 7943 0655
Mobile : 0812.1383.573
HP :0821.1158.5499 WA
BBM : D7CF6995
Email :Birojasamitrapolda@yahoo.com
CARA MENGURUS KIR MOBIL BOX
Setiap unit kendaraan yang digunakan untuk keperluan bisnis atau niaga harus diletngkapi dengan buku KIR.
Kendaraan seperti apa saja yang wajib memiliki buku KIR, yaitu kendaraan ber-plat kuning seperti bus, truk, taksi, travel, rentcar dan kendaraan lain yang digunakan untuk bisnis.
Berapa lama masa uji KIR berlaku :
Buku KIR berlaku selama 6 bulan, dan harus diperpanjang setiap 6 bulan. Jika buku KIR habis, maka dapat diganti dengan buku KIR yang baru.
Pemeriksaan yang dilakukan pada saat KIR adalah dengan memeriksa bagian-bagian kendaraan untuk memenuhi persyaratan teknis dan layak untuk di operasikan.
Tempat Perpanjangan KIR :
Saat ini tempat perpanjangan KIR dapat dilakukan di Kantor Samsat Unit Pemeriksaan Kendaraan Bermotor atau biasa disingkat PKB.
Bukti KIR yang sudah diperpanjang :
Bukti KIR yang sudah diperpanjang dapat dilihat dengan diterbitkannya Buku KIR dan tanda segel KIR yang ditempel di Plat Nomor Kendaraan Bermotor.
Persyaratan untuk Perpanjangan KIR Mobil :
A. Perpanjangan KIR Pribadi :
1. Membawa KTP asli pemilik kendaraan
2. Membawa STNK asli kendaraan
3. Membawa Buku KIR
4. Membawa Kendaraan yang akan diperpanjang KIR
B. Perpanjangan KIR Perusahaan / Corporate :
1. Membawa NPWP perusahaan
2. Membawa Buku KIR
3. Membawa SIUP perusahaan
4. Membawa Surat Domisili Perusahaan
5. Membawa Surat Kuasa dari Manajemen Perusahaan
6. Membawa Fotokopi KTP dari Pemberi Kuasa
C. Pembuatan KIR Mobil Baru :
1. Membawa surat pengantar dari dealer tempat pembelian kendaraan
2. Mengisi formulir permohonan pembuatan KIR
3. Membawa Foto copy KTP pemilik Kendaraan
4. Membawa foto copy STNK Kendaraan
5. Membawa Foto copy BPKB Kendaraan
6. Memiliki Ijin Trayek untuk Angkutan Umum
7. Membawa Kendaraan yang akan dibuat KIR Baru ke Unit Pelaksana Pengujian
Bagi Anda yang ingin melakukan Perpanjangan KIR ataupun membuat KIR Baru, Biro Jasa Mitra Polda yang terletak di Jl. D.I Panjaitan Kav. 55 (Kebon Nana, Jatinegara) Jakarta Timur, Jakarta 13410, Indonesia siap membantu pengurusan KIR Kendaraan Anda.
Kami juga menyediakan jasa layanan antar-jemput dokumen ke tempat Anda.Informasi lebih lanjut silahkan hubungi customer care kami di 0821.1158.5499
BIRO JASA MITRA POLDA
Jl. D.I Panjaitan Kav. 55 (Kebon Nana, Jatinegara) Jakarta Timur, Jakarta 13410, Indonesia
Phone : 0857 7943 0655.
BBM :5D14A610
Email :Birojasamitrapolda@yahoo.com