CARA MENGURUS KIR MOBIL BOX

cymera_20170319_083855.jpg

Setiap unit kendaraan yang digunakan untuk keperluan bisnis atau niaga harus dilengkapi dengan buku KIR.

Kendaraan seperti apa saja yang wajib memiliki buku KIR, yaitu kendaraan ber-plat kuning seperti bus, truk, taksi, travel, rentcar dan kendaraan lain yang digunakan untuk bisnis.

Berapa lama masa uji KIR berlaku :
Buku KIR berlaku selama 6 bulan, dan harus diperpanjang setiap 6 bulan. Jika buku KIR habis, maka dapat diganti dengan buku KIR yang baru.

Pemeriksaan yang dilakukan pada saat KIR adalah dengan memeriksa bagian-bagian kendaraan untuk memenuhi persyaratan teknis dan layak untuk di operasikan.

Tempat Perpanjangan KIR :
Saat ini tempat perpanjangan KIR dapat dilakukan di Kantor Samsat Unit Pemeriksaan Kendaraan Bermotor atau biasa disingkat PKB.

Bukti KIR yang sudah diperpanjang :
Bukti KIR yang sudah diperpanjang dapat dilihat dengan diterbitkannya Buku KIR dan tanda segel KIR yang ditempel di Plat Nomor Kendaraan Bermotor.

Persyaratan untuk Perpanjangan KIR Mobil :

  1. Perpanjangan KIR Pribadi :
    1. Membawa KTP asli pemilik kendaraan
    2. Membawa STNK asli kendaraan
    3. Membawa Buku KIR
    4. Membawa Kendaraan yang akan diperpanjang KIR
  2. Perpanjangan KIR Perusahaan / Corporate :
    1. Membawa NPWP perusahaan
    2. Membawa Buku KIR
    3. Membawa SIUP perusahaan
    4. Membawa Surat Domisili Perusahaan
    5. Membawa Surat Kuasa dari Manajemen Perusahaan
    6. Membawa Fotokopi KTP dari Pemberi Kuasa
  3. Pembuatan KIR Mobil Baru :
    1. Membawa surat pengantar dari dealer tempat pembelian kendaraan
    2. Mengisi formulir permohonan pembuatan KIR
    3. Membawa Foto copy KTP pemilik Kendaraan
    4. Membawa foto copy STNK Kendaraan
    5. Membawa Foto copy BPKB Kendaraan
    6. Memiliki Ijin Trayek untuk Angkutan Umum
    7. Membawa Kendaraan yang akan dibuat KIR Baru ke Unit Pelaksana Pengujian

Bagi Anda yang ingin melakukan Perpanjangan KIR ataupun membuat KIR Baru, Biro Jasa Mitra Polda yang terletak di Jl. D.I Panjaitan Kav. 55 (Kebon Nana, Jatinegara) Jakarta Timur, Jakarta 13410, Indonesia siap membantu pengurusan KIR Kendaraan Anda.
Kami juga menyediakan jasa layanan antar-jemput dokumen ke tempat Anda.Informasi lebih lanjut silahkan hubungi customer care kami di 0821.1158.5499
BIRO JASA MITRA POLDA
Jl. D.I Panjaitan Kav. 55 (Kebon Nana, Jatinegara) Jakarta Timur, Jakarta 13410, Indonesia

Phone   : 0857 7943 0655

Mobile  : 0812.1383.573

HP          : 0821.1158.5499  WA

BBM      : D7CF6995

Email     : Birojasamitrapolda@yahoo.com

WEB       : http://www.mitrapolda.wordpress.com

WEB       : http://www.birojasasim.wordpress.com

 

CARA PERPANJANG STNK

cymera_20170319_084318.jpg

Perpanjangan STNK terdiri dari dua (2) macam yaitu

Perpanjangan STNK tahunan dan Perpanjangan STNK 5 tahun.
Perpanjangan STNK tahunan adalah berupa pengesahan yang di paraf dan di cap oleh kepolisian yang dilakukan pada saat pembayaran pajak kendaraan bermotor pada kolom yang tercetak pada lembaran STNK sebelah kanan.
Perpanjangan STNK 5 tahun adalah pergantian kertas STNK kendaraan bermotor dimana masa berlaku STNK sudah sampai 5 tahun.
Syarat perpanjangan STNK 5 Tahun :
1. Menunjukkan kendaraan bermotor kepada petugas, cek fisik kendaraan bermotor Kepolisian RI untuk memastikan identitas kendaraan bermotor tidak ada perubahan.
2. Menunjukkan BPKB asli kepada petugas pendaftaran penerbitan STNK.
3. Menyerahkan STNK kepada petugas pendaftaran untuk penggantian STNK.
4. Melampirkan identitas pemilik kendaraan bermotor
a. Untuk atas nama Perorangan: KTP / SIM
b. Badan hukum:
– Salinan akte pendirian perusahaan (foto copy SIUP)
– Surat keterangan Domisili perusahaan
– Foto copy NPWP
– Surat kuasa
Solusi Perpanjangan STNK tanpa KTP ada dua cara yaitu :
1. Langsung balik nama ke atas nama sendiri
2. Mutasi kendaraan bermotor
Biro Jasa Mitra Polda membantu mempermudah Anda untuk perpanjangan STNK (Mobil atau Motor), baik untuk perpanjangan STNK tahunan maupun 5 tahunan.
Kami juga menyediakan jasa layanan antar-jemput ke tempat Anda untuk perpanjangan dan pembuatan STNK motor atau mobil.
Informasi lebih lanjut silahkan hubungi 0821 1158 5499
BIRO JASA MITRA POLDA
Jl. D.I Panjaitan Kav. 55 (Kebon Nanas, Jatinegara) Jakarta Timur, Jakarta 13410, Indonesia

Phone   : 0857 7943 0655

Mobile  : 0812.1383.573

HP          : 0821.1158.5499  WA

BBM      : D7CF6995

Email     : Birojasamitrapolda@yahoo.com

WEB       : http://www.mitrapolda.wordpress.com

WEB       : http://www.birojasasim.wordpress.com

 

CARA CABUT BERKAS KENDARAAN

Jasa Cabut Berkas Kendaraan
cymera_20170319_084514.jpg

Bagi Anda yang ingin Cabut Berkas STNK atau BPKB Kendaraan, berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:

  1. Persyaratan ( atas nama pribadi) :
  2. BPKB asli
  3. STNK asli
  4. Cek fisik kendaraan
  5. Fotocopy KTP BBN
  6. Kwitansi (materai)
  7. Persyaratan (atas nama perusahaan) :
  8. BPKB asli
  9. STNK asli
  10. Cek fisik kendaraan
  11. Fotocopy KTP
  12. BBN
  13. Kwitansi cap perusahaan + materai
  14. Surat Pelepasan Hak
  15. Kelengkapan Berkas Mutasi Masuk Daerah :
  16. Faktur
  17. Formulir A/B/C
  18. Fiskal antar daerah
  19. Kwitansi
  20. Surat Kuasa
  21. Foto Copy KTP
  22. Hasil Cek Fisik Kendaraan
  23. STNK
  24. BPKB
  25. Kartu Induk BPKB
  26. Arsip STNK
  27. Arsip BPKB

Bagi Anda yang mengalami kesulitan dalam pengurusan Cabut Berkas STNK / BPKB Kendaraan Anda, Biro Jasa Mitra Polda siap membantu.

Kami juga menyediakan jasa layanan antar-jemput dokumen ke tempat Anda.

BIRO JASA MITRA POLDA

Jl. D.I Panjaitan Kav. 55 (Kebon Nana, Jatinegara) Jakarta Timur, Jakarta 13410, Indonesia

Phone   : 0857 7943 0655

Mobile  : 0812.1383.573

HP          : 0821.1158.5499  WA

BBM      : D7CF6995

Email     : Birojasamitrapolda@yahoo.com

www     : mitrapolda.wordpress.com

www     : birojasasim.wordpress.com

 

CARA MENGURUS KIR MOBIL BOX

cymera_20170319_083855.jpg

Setiap unit kendaraan yang digunakan untuk keperluan bisnis atau niaga harus diletngkapi dengan buku KIR.

Kendaraan seperti apa saja yang wajib memiliki buku KIR, yaitu kendaraan ber-plat kuning seperti bus, truk, taksi, travel, rentcar dan kendaraan lain yang digunakan untuk bisnis.

Berapa lama masa uji KIR berlaku :

Buku KIR berlaku selama 6 bulan, dan harus diperpanjang setiap 6 bulan. Jika buku KIR habis, maka dapat diganti dengan buku KIR yang baru.

Pemeriksaan yang dilakukan pada saat KIR adalah dengan memeriksa bagian-bagian kendaraan untuk memenuhi persyaratan teknis dan layak untuk di operasikan.

Tempat Perpanjangan KIR :

Saat ini tempat perpanjangan KIR dapat dilakukan di Kantor Samsat Unit Pemeriksaan Kendaraan Bermotor atau biasa disingkat PKB.

Bukti KIR yang sudah diperpanjang :

Bukti KIR yang sudah diperpanjang dapat dilihat dengan diterbitkannya Buku KIR  dan tanda segel KIR yang ditempel di Plat Nomor Kendaraan Bermotor.

Persyaratan untuk Perpanjangan KIR Mobil :

  1. Perpanjangan KIR Pribadi :
  2. Membawa KTP asli pemilik kendaraan
  3. Membawa STNK asli kendaraan
  4. Membawa Buku KIR
  5. Membawa Kendaraan yang akan diperpanjang KIR
  6. Perpanjangan KIR Perusahaan / Corporate :
  7. Membawa NPWP perusahaan
  8. Membawa Buku KIR
  9. Membawa SIUP perusahaan
  10. Membawa Surat Domisili Perusahaan
  11. Membawa Surat Kuasa dari Manajemen Perusahaan
  12. Membawa Fotokopi KTP dari Pemberi Kuasa
  13. Pembuatan KIR Mobil Baru :
  14. Membawa surat pengantar dari dealer tempat pembelian kendaraan
  15. Mengisi formulir permohonan pembuatan KIR
  16. Membawa Foto copy KTP pemilik Kendaraan
  17. Membawa foto copy STNK Kendaraan
  18. Membawa Foto copy BPKB Kendaraan
  19. Memiliki Ijin Trayek untuk Angkutan Umum
  20. Membawa Kendaraan yang akan dibuat KIR Baru ke Unit Pelaksana Pengujian

Bagi Anda yang ingin melakukan Perpanjangan KIR ataupun membuat KIR Baru, Biro Jasa Mitra Polda yang terletak di Jl. D.I Panjaitan Kav. 55 (Kebon Nana, Jatinegara) Jakarta Timur, Jakarta 13410, Indonesia siap membantu pengurusan KIR Kendaraan Anda.

Kami juga menyediakan jasa layanan antar-jemput dokumen ke tempat Anda.Informasi lebih lanjut silahkan hubungi customer care kami di 0821.1158.5499

BIRO JASA MITRA POLDA

Jl. D.I Panjaitan Kav. 55 (Kebon Nana, Jatinegara) Jakarta Timur, Jakarta 13410, Indonesia

Phone   : 0857 7943 0655

Mobile  : 0812.1383.573

HP          : 0821.1158.5499  WA

BBM      : D7CF6995

Email     : Birojasamitrapolda@yahoo.com

www     : mitrapolda.wordpress.com

www     : birojasasim.wordpress.com

Cara Mutasi Kendaraan

16649503_1434221513277100_2610982755286790070_n

Mutasi kendaraan bermotor adalah perpindahan administrasi identifikasi kendaraan bermotor dari suatu daerah ke daerah lain sesuai dengan perpindahan alamat baru pemilik kendaraan bermotor.

Contohnya pemilik kendaraan sebelumnya beralamat  di Jakarta dan pindah alamat ke Semarang, maka  identitas baru STNK dan BPKB nya juga harus sesuai dengan KTP alamat  di Semarang. Apabila kendaraan bermotor di mutasi dari suatu daerah ke daerah lain maka plat nomor polisi kendaraan tersebut akan berubah.

Mengapa kendaraan bermotor di mutasi?

Salah satu penyebab kendaraan bermotor di mutasi adalah karena  status kependudukan  pemilik kendaraan tersebut berubah atau pindah ke daerah lain.

Syarat MUTASI atau BALIK NAMA STNK BPKB Kendaraan bermotor keluar daerah:

  1. BPKB
  2. STNK
  3. Cek Fisik
  4. Kuitansi Pembelian apabila alih kepemilikan
  5. Identitas pemilik
  6. Atas Nama Perorangan : KTP) / SIM
  7. Atas nama Badan Hukum :

– Fotokopi  Surat Ijin Usaha Perusahaan (SIUP) di cap perusahaan

– Fotokopi Surat Keterangan Domisili di cap perusahaan

– Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di cap perusahaan

– Surat Kuasa di atas kop surat perusahaan

  1. Surat  Pelepasan hak bila pemilik kendaraa  sebelunya atas nama badan hukum
  2. Surat kuasa apabila alih kepemilikan ke atas nama badan hukum

Untuk biaya jasa pengurusan Mutasi Kendaraan – Balik Nama STNK / BPKB Antar Samsat Indonesia dapat langsung menghubungi Biro Jasa Mitra Polda 0821 1158 5499

BIRO JASA MITRA POLDA

Jl. D.I Panjaitan Kav. 55 (Kebon Nanas, Jatinegara) Jakarta Timur, Jakarta 13410, Indonesia

Phone   : 0857 7943 0655

Mobile  : 0812.1383.573

HP          : 0821.1158.5499  WA

BBM      : D7CF6995

Email     :Birojasamitrapolda@yahoo.com

www     : mitrapolda.wordpress.com

www     : birojasasim.wordpress.com

 

Cara Pembuatan dan Perpanjang SIM

cymera_20170319_085339.jpg

Bagi masyarakat yang ingin mengendarai kendaraan bermotor seperti mobil atau motor tapi belom mempunyai sim A C BI BII biro jasa mitra polda bisa membantu membuat atau perpanjangan sim persyaratan sebagai berikut :

Persyaratan umum pembuatan SIM Baru

– SIM A, usia pemohon minimal atau sekurang-kurangnya 17 tahun

– SIM B1 dan B2, usia pemohon minimal atau sekurang-kurangnya 20 tahun

– SIM C dan D, usia pemohon minimal atau sekurang-kurangnya 16 tahun

– SIM Umum, usia pemohon minimal atau sekurang-kurangnya 21 tahun

  1. Pas foto/foto ditempat
  2. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi sebanyak 4 Lembar
  3. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up)memakai blazer)

Persyaratan perpanjangan SIM A dan SIM C

  1. Mengisi formulir data diri serta permohonan perpanjangan SIM secara tertulis
  2. Memiliki KTP yang masih berlaku dan sah yang di fotokopi sebanyak 4 lembar.
  3. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up)
  4. Membawa SIM asli yang ingin diperpanjang
  5. Membayar biaya administrasi perpanjangan SIM
  6. Membayar biaya asuransi (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi)

Anda, caranya sebagai berikut:

  1. Scan semua data yang diperlukan: Fotocopy SIM, Fotocopy KTP, Fotocopy
  2. Kirim semua data ke email Birojasamitrapolda@yahoo.com
  3. Biaya dapat di transfer melalui Bank BCA atau BRI

Kami juga menyediakan jasa layanan antar-jemput dokumen ke tempat Anda.

Informasi lebih lanjut silahkan hubungi kami di 0821.1158.5499

BIRO JASA MITRA POLDA

Jl. D.I Panjaitan Kav. 55 (Kebon Nanas, Jatinegara) Jakarta Timur, Jakarta 13410, Indonesia

Phone   : 0857 7943 0655

Mobile  : 0812.1383.573

HP          : 0821.1158.5499  WA

BBM      : D7CF6995

Email     :Birojasamitrapolda@yahoo.com

www     : mitrapolda.wordpress.com

Www    : birojasasim.wordpress.com

 

JASA CABUT BERKAS

cymera_20170319_084514.jpg

Jasa Cabut Berkas Kendaraan

Bagi Anda yang ingin Cabut Berkas STNK atau BPKB Kendaraan, berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:

  1. Persyaratan ( atas nama pribadi) :
  2. BPKB asli
  3. STNK asli
  4. Cek fisik kendaraan
  5. Fotocopy KTP BBN
  6. Kwitansi (materai)
  7. Persyaratan (atas nama perusahaan) :
  8. BPKB asli
  9. STNK asli
  10. Cek fisik kendaraan
  11. Fotocopy KTP
  12. BBN
  13. Kwitansi cap perusahaan + materai
  14. Surat Pelepasan Hak
  15. Kelengkapan Berkas Mutasi Masuk Daerah :
  16. Faktur
  17. Formulir A/B/C
  18. Fiskal antar daerah
  19. Kwitansi
  20. Surat Kuasa
  21. Foto Copy KTP
  22. Hasil Cek Fisik Kendaraan
  23. STNK
  24. BPKB
  25. Kartu Induk BPKB
  26. Arsip STNK
  27. Arsip BPKB

Bagi Anda yang mengalami kesulitan dalam pengurusan Cabut Berkas STNK / BPKB Kendaraan Anda, Biro Jasa Mitra Polda siap membantu.

Kami juga menyediakan jasa layanan antar-jemput dokumen ke tempat Anda.

BIRO JASA MITRA POLDA

Jl. D.I Panjaitan Kav. 55 (Kebon Nana, Jatinegara) Jakarta Timur, Jakarta 13410, Indonesia

Phone   : 0857 7943 0655

HP          : 0821.1158.5499 WA 0812.1383.573

BBM      : 5D14A610

Email     : Birojasamitrapolda@yahoo.com

Www    : birojasasim.wordpress.com

WWW   : mitrapolda.wordpress.com

 

 

BIRO JASA STNK BPKB

SIM LOKAL

image

Bagi masyarakat yang ingin mengendarai kendaraan bermotor seperti mobil atau motor tapi belom mempunyai sim A C BI BII biro jasa mitra polda bisa membantu membuat atau perpanjangan sim persyaratan sebagai berikut :

Persyaratan umum pembuatan SIM Baru

– SIM A, usia pemohon minimal atau sekurang-kurangnya 17 tahun

– SIM B1 dan B2, usia pemohon minimal atau sekurang-kurangnya 20 tahun

– SIM C dan D, usia pemohon minimal atau sekurang-kurangnya 16 tahun

– SIM Umum, usia pemohon minimal atau sekurang-kurangnya 21 tahun

b. Pas foto/foto ditempat

d. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi sebanyak 4 Lembar

e. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up)memakai blazer)

Persyaratan perpanjangan SIM A dan SIM C

1. Mengisi formulir data diri serta permohonan perpanjangan SIM secara tertulis

2. Memiliki KTP yang masih berlaku dan sah yang di fotokopi sebanyak 4 lembar.

3. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up)

4. Membawa SIM asli yang ingin diperpanjang

5. Membayar biaya administrasi perpanjangan SIM

6. Membayar biaya asuransi (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi)

Anda, caranya sebagai berikut:

1. Scan semua data yang diperlukan: Fotocopy SIM, Fotocopy KTP, Fotocopy

2. Kirim semua data ke email Birojasamitrapolda@yahoo.com

3. Biaya dapat di transfer melalui Bank BCA atau BRI

Kami juga menyediakan jasa layanan antar-jemput dokumen ke tempat Anda.

Informasi lebih lanjut silahkan hubungi kami di 0821.1158.5499

BIRO JASA MITRA POLDA

Jl. D.I Panjaitan Kav. 55 (Kebon Nanas, Jatinegara) Jakarta Timur, Jakarta 13410, Indonesia

Phone : 0857 7943 0655

Mobile : 0812.1383.573

HP :0821.1158.5499  WA

BBM : D7CF6995

Email :Birojasamitrapolda@yahoo.com

CARA MUTASI KENDARAAN

Cara Mutasi Kendaraan Bermotor

image

Mutasi kendaraan bermotor adalah perpindahan administrasi identifikasi kendaraan bermotor dari suatu daerah ke daerah lain sesuai dengan perpindahan alamat baru pemilik kendaraan bermotor.

Contohnya pemilik kendaraan sebelumnya beralamat  di Jakarta dan pindah alamat ke Semarang, maka  identitas baru STNK dan BPKB nya juga harus sesuai dengan KTP alamat  di Semarang. Apabila kendaraan bermotor di mutasi dari suatu daerah ke daerah lain maka plat nomor polisi kendaraan tersebut akan berubah.

Mengapa kendaraan bermotor di mutasi?

Salah satu penyebab kendaraan bermotor di mutasi adalah karena  status kependudukan  pemilik kendaraan tersebut berubah atau pindah ke daerah lain.

Syarat MUTASI atau BALIK NAMA STNK BPKB Kendaraan bermotor keluar daerah:

1.             BPKB

2.             STNK

3.             Cek Fisik

4.             Kuitansi Pembelian apabila alih kepemilikan

5.             Identitas pemilik

a. Atas Nama Perorangan : KTP) / SIM

b. Atas nama Badan Hukum :

– Fotokopi  Surat Ijin Usaha Perusahaan (SIUP) di cap perusahaan

– Fotokopi Surat Keterangan Domisili di cap perusahaan

– Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di cap perusahaan

– Surat Kuasa di atas kop surat perusahaan

6.             Surat  Pelepasan hak bila pemilik kendaraa  sebelunya atas nama badan hukum

7.             Surat kuasa apabila alih kepemilikan ke atas nama badan hukum

Untuk biaya jasa pengurusan Mutasi Kendaraan – Balik Nama STNK / BPKB Antar Samsat Indonesia dapat langsung menghubungi Biro Jasa Mitra Polda 0821 1158 5499

BIRO JASA MITRA POLDA

Jl. D.I Panjaitan Kav. 55 (Kebon Nanas, Jatinegara) Jakarta Timur, Jakarta 13410, Indonesia

Phone : 0857 7943 0655

Mobile : 0812.1383.573

HP :0821.1158.5499 WA

BBM : D7CF6995

Email :Birojasamitrapolda@yahoo.com

CARA MENGURUS KIR MOBIL BOX

image

Setiap unit kendaraan yang digunakan untuk keperluan bisnis atau niaga harus diletngkapi dengan buku KIR.

Kendaraan seperti apa saja yang wajib memiliki buku KIR, yaitu kendaraan ber-plat kuning seperti bus, truk, taksi, travel, rentcar dan kendaraan lain yang digunakan untuk bisnis.

Berapa lama masa uji KIR berlaku :

Buku KIR berlaku selama 6 bulan, dan harus diperpanjang setiap 6 bulan. Jika buku KIR habis, maka dapat diganti dengan buku KIR yang baru.

Pemeriksaan yang dilakukan pada saat KIR adalah dengan memeriksa bagian-bagian kendaraan untuk memenuhi persyaratan teknis dan layak untuk di operasikan.

Tempat Perpanjangan KIR :

Saat ini tempat perpanjangan KIR dapat dilakukan di Kantor Samsat Unit Pemeriksaan Kendaraan Bermotor atau biasa disingkat PKB.

Bukti KIR yang sudah diperpanjang :

Bukti KIR yang sudah diperpanjang dapat dilihat dengan diterbitkannya Buku KIR  dan tanda segel KIR yang ditempel di Plat Nomor Kendaraan Bermotor.

Persyaratan untuk Perpanjangan KIR Mobil :

A. Perpanjangan KIR Pribadi :

1.             Membawa KTP asli pemilik kendaraan

2.             Membawa STNK asli kendaraan

3.             Membawa Buku KIR

4.             Membawa Kendaraan yang akan diperpanjang KIR

B. Perpanjangan KIR Perusahaan / Corporate :

1.             Membawa NPWP perusahaan

2.             Membawa Buku KIR

3.             Membawa SIUP perusahaan

4.             Membawa Surat Domisili Perusahaan

5.             Membawa Surat Kuasa dari Manajemen Perusahaan

6.             Membawa Fotokopi KTP dari Pemberi Kuasa

C. Pembuatan KIR Mobil Baru :

1.             Membawa surat pengantar dari dealer tempat pembelian kendaraan

2.             Mengisi formulir permohonan pembuatan KIR

3.             Membawa Foto copy KTP pemilik Kendaraan

4.             Membawa foto copy STNK Kendaraan

5.             Membawa Foto copy BPKB Kendaraan

6.             Memiliki Ijin Trayek untuk Angkutan Umum

7.             Membawa Kendaraan yang akan dibuat KIR Baru ke Unit Pelaksana Pengujian

Bagi Anda yang ingin melakukan Perpanjangan KIR ataupun membuat KIR Baru, Biro Jasa Mitra Polda yang terletak di Jl. D.I Panjaitan Kav. 55 (Kebon Nana, Jatinegara) Jakarta Timur, Jakarta 13410, Indonesia siap membantu pengurusan KIR Kendaraan Anda.

Kami juga menyediakan jasa layanan antar-jemput dokumen ke tempat Anda.Informasi lebih lanjut silahkan hubungi customer care kami di 0821.1158.5499

BIRO JASA MITRA POLDA

Jl. D.I Panjaitan Kav. 55 (Kebon Nana, Jatinegara) Jakarta Timur, Jakarta 13410, Indonesia

Phone : 0857 7943 0655.

HP 0812.1383.573

WA 0821.1158.5499

BBM :5D14A610

Email :Birojasamitrapolda@yahoo.com